Jakarta - Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta diwakili Kadiv Pemasyarakatan Tonny Nainggolan menghadiri Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP sebagai proyeksi penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial KUHP 2023 Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Kemenkopolhukam bertempat di Pullman Hotel Jakarta Hari ini Rabu, 05/06/2024. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan turut hadiri Dirjen PP Kemenkumham RI Asep Nana Mulyana dan juga Pujo Harinto Direktur Bimbingan
Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Hadi Tjahjanto dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, maupun Pidana Kerja Sosial memerlukan pendekatan multidimensi dan multisektoral Sesuai UU No 1 Tahun 2023 yang mengatur beberapa pidana yang lebih edukatif sehingga Pasal 14A-F KUHP dapat menjadi solusi dalam pemecahan masalah daya tampung lapas yang mengalami over kapasitas. Hadi Tjahjanto berharap Kedepan program ini dapat berfungsi sebagai acuan dan referensi dalam beberapa pihak yang terlibat dalam rangka piloting proyeksi yang lebih terarah dalam implementasi KUHP baru di Januari 2026 yang lebih efektif dan efisien.