Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemenuhan Hak Tahanan Atas Informasi Hukum, Penyuluh Berikan Materi Bantuan Hukum Gratis

WhatsApp Image 2024 06 05 at 15.30.38

Jakarta - Sehubungan dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia dan Penyuluh Hukum Muda, Mirda Hirtianingsi menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Upaya Pembelaan dalam Proses Peradilan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur kepada 15 (lima belas) orang tahanan pada Rabu (05/06/2024).

WhatsApp Image 2024 06 05 at 12.33.09 1

Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Noor Farikha, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu. “Ikuti penyuluhan hukum ini dengan baik, diharapkan agar aktif bertanya sehingga mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi”, pungkasnya.

WhatsApp Image 2024 06 05 at 12.33.10 2

Tiap tahapan dalam proses persidangan merupakan lingkup dalam bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) antara lain, mengenai konsultasi hukum, analisa kasus dan memberikan pendapat hukum sampai pendampingan selama proses persidangan. “Agar menggunakan jasa bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI “ Saran Puji. Selain itu, para tahanan juga dibekali informasi tentang hak dan kewajiban selama menjalani proses di Rumah Tahanan.

WhatsApp Image 2024 06 05 at 12.33.10

Saat ini, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur dipimpin oleh Plt. Enny Yulistiawati. Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu menampung sebanyak 256 tahanan dan 271 narapidana Perempuan, dengan mayoritas kasus KUHP Tindak Pidana Kriminal Umum.

Diharapkan penyuluhan tersebut dapat membuka wawasan hukum bagi para tahanan agar menggunakan hak membela diri, karena dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa, Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

WhatsApp Image 2024 06 05 at 12.33.09

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI