Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Bagian Hukum Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Kwitang, pada Selasa (16/07/2024) dengan mengundang Syifa Salehuddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai Narasumber. Kegiatan pembinaan hukum kepada keluarga sadar hukum di Kelurahan Kwitang dihadiri oleh Perangkat kelurahan, RW, Babinsa, LMK, Karangtaruna, Kasatpel Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat).
Kegiatan diawali dengan pembukaan acara sekaligus sambutan oleh Lurah Kelurahan Kwitang, Rama Permana Bahri yang menekankan bahwa kestabilan teritorial suatu wilayah adalah kesadaran hukum dari setiap individu sebagai panglimanya. Bagian Hukum Walikota Jakarta Pusat, Made Suwajaya dalam sambutannya, ia mengharapkan agar melalui kelompok keluarga sadar hukum ini dapat menularkan pengetahuan hukum dan menciptakan budaya sadar hukum kepada masyarakat yang lain di wilayahnya.
Pada sesi pertama, Syifa Salehuddin, Penyuluh Hukum Ahli Muda menyampaikan paparan tentang pentingnya memahami perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang ITE dan menghimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial terlebih saat ini marak terjadi kasus judi online, pinjaman online, tawuran, penyebaran hoax, penipuan online, kejahatan cyber dan lainnya. Pencegahan pelanggaran hukum dimulai dari diri sendiri. Paham dan mengerti pentingnya menyaring informasi yang beredar di media sosial sehingga dapat menghindari dampak negatif dari bermedia sosial sehingga tercipta kesadaran hukum masyarakat.
Pada sesi kedua pemaparan oleh Ardi Azim, Narasumber dari Kejaksaan Negeri dengan materi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang juga relevan dengan kasus yg marak saat ini dan sering terjadi melalui media sosial.