Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, dan Mirna Tiurma Alvernia, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Rutan Kelas I Pondok Bambu yang berlangsung pada Rabu, (06/11/2024). Penyuluhan ini membahas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, hak serta kewajiban tahanan, dan langkah-langkah pembelaan dalam proses hukum. Sebanyak 15 tahanan ikut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam acara yang didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum Rutan Kelas I Pondok Bambu, Puji Astuti, ia mengapresiasi kolaborasi dengan LKBH UPN Veteran. “Penyuluhan hukum hari ini paket komplit karena bertepatan dengan kehadiran Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum. Kolaborasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi peserta yang hadir,” ujar Puji dalam sambutannya.
Tri Puji Rahayu juga mengajak para tahanan untuk memanfaatkan jasa bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai layanan hukum gratis yang meliputi konsultasi, analisis kasus, hingga pendampingan selama proses persidangan. Selain itu, para tahanan memperoleh informasi terkait hak dan kewajiban selama berada di dalam rutan.
Pada sesi selanjutnya, Advokat Amodra dari LKBH Veteran Jakarta menyampaikan materi tentang Skema Proses Persidangan Pidana. Ia mengingatkan pentingnya memberikan uraian singkat dan akurat dalam eksepsi sebagai bentuk keberatan atas dakwaan jaksa. “Pastikan keterangan yang disampaikan singkat dan tepat sesuai dengan pengalaman pribadi, dan lebih detailnya akan dibahas di tahap pembuktian,” jelas Amodra.