Jakarta - Setelah pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia. Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tak terkecuali Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang akan digelar pada bulan November mendatang. Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya yang diwakili Kadiv Pemasyarakatan Tonny Nainggolan menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Pilkada yang digelar oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 15/08/2024 bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Tonny Nainggolan mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memiliki 9 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/LPKA) yang didalamnya terdapat 14.538 Warga Binaan dan 9.587 diantaranya memiliki hak pilih dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta mendatang namun jumlah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Sehingga Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus berupaya bersinergi dan menjalin komunimasi dengan pihak KPU, Dukcapil serta pihak keamanan guna menjamin kelancaran gelaran Pilgub DKI Jakarta yang rencananya akan ada 23 TPS khusus didalam Lapas/Rutan/LPKA.
Astri Megatari selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa batasan penyusunan DPT adalah tanggal 23 September sementara untuk Lokasi khusus H-30 sebelum pemungutan suara, sehingga ia berharap komunikasi terus dapat dilakukan antara pihak KPU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sehingga seluruh Warga Binaan yang memilki KTP Jakarta dapat menyalurkan hak pilihnya. Astri Megatari juga menambahkan akan melaksanakan sosialisasi didalam Lapas, Sekolah dan Panti Sosial sehingga para pemilih dapat memahami tahapan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Terakhir Tonny Nainggolan menyatakan kesiapan dan apresiasi apabila KPU akan melaksanakan sosialisasi didalam Lapas/Rutan/LPKA karena Warga Binaan juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.