Jakarta - Dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melalui Subbidang Pelayanan KI melakukan kunjungan sekaligus pengawasan KI di pusat perbelanjaan Sarinah Thamrin pada Selasa (16/07/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan bersama Kepala Subbidang Pelayanan KI (Dian Erviana), PPNS DJKI, PPNS Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, PPNS DPPKUKM serta Korwas Penyidik Polda Metro Jaya.
Muhayan menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan dan juga tenant-tenant yang ada terkait peredaran barang-barang tiruan yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual. Lebih lanjut Muhayan juga menyampaikan bahwa para pelaku plagiarisme terhadap HKI memiliki dampak yang merugikan bagi pemilik hak kekayaan intelektual. Selanjutnya Tim Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengunjungi Tenant yang berada di Sarinah untuk melihat apakah ada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.