Jakarta - Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Tahun 2024 di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 19 Juli 2024 telah memasuki hari kedua. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra memberikan arahan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam arahannya, Dhahana Putra menekankan pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, dan Kepala Bagian Program dan Humas, Sukino. Kehadiran Kakanwil beserta jajaran ini menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam mendukung dan mengimplementasikan pedoman pengarusutamaan HAM dalam pembentukan kebijakan. Dalam arahannya, Dirjen HAM Dhahana Putra menyampaikan beberapa materi penting, antara lain urgensi pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya integrasi HAM melalui penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Hal ini dilakukan dengan memastikan partisipasi dan akses informasi, pemenuhan hak dasar dan kesetaraan, penguatan kelembagaan dan pemberdayaan, penerapan prinsip non-diskriminasi, perbaikan sistem dan struktur pemerintahan, serta mempertimbangkan norma dan konteks sosial.
Selain itu, Dhahana Putra juga menyinggung tentang pengarusutamaan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui delapan misi Asta Cita. Salah satu misinya adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia antara lain dengan melindungi HAM seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi, memperkuat perlindungan Perempuan dan anak serta penegakan hukumnya, memastikan kebijakan bersifat humanis, inklusif, berspektif gender dan memprioritaskan upaya pemberdayaan dan perlindungan anak serta memberikan jaminan pemenuhan hak dasar Masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan dan marjinal lainnya.
Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya berharap bahwa melalui Rapat koordinasi ini dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antar unit di Kemenkumham untuk mengoptimalkan dukungan manajemen dalam upaya pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu, mampu menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk penguatan pengarusutamaan HAM dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.