Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Zulhairi menjadi narasumber dalam Talk Show JakTV pada Talk Show kali ini bertema tentang “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Memberikan Perlindungan dan Meningkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat”. Turut hadir sebagai narasumber Linda Enriany, Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 20/05/2024.
Zulhairi menjelaskan menjelaskan fungsi Kantor Wilayah salah satunya adalah sebagai pusat Pelayanan Hukum dan HAM di wilayah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat. Salah satu pelayanan yang sekarang sedang digencarkan sosialisasinya adalah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK adalah Kekayaan Intelektual yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.
Jakarta memiliki banyak aset KIK seperti minuman bir pletok, kue rangi, soto Betawi, kerak telor, gado-gado Betawi, asinan Betawi dan bubur ase Betawi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi serta sudah diketahui masyarakat luas. “KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan di daerah dan juga perekonomian masyarakat namun warisan budaya tersebut merupakan bagian dari identitas bangsa yang kita miliki, maka dari itu berbagai KIK tersebut harus dicatatkan dan didaftarkan sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan”, Tutup Zulhairi.