Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja pada Selasa (4/6/2024). Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Zulhairi), Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta (Syaefulloh Hidayat), Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta (Sigit Pratama Yuda) dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dapat harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya maupun peraturan daerah lainnya. “Kita berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan output produk Rapergub yang berkualitas dan tepat guna sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta, serta dapat dilaksanakan”, ucap R. Andika Dwi Prasetya.