Jakarta - Kantor Wilayah Kemekumham DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bertempat di Aula Lt 4 Kantor Wilayah, pada Rabu (19/06/2024). Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan dimoderatori oleh koordinator IRH, Adjuanasah dan Lanang Dwi Kurniawan. Kegiatan Sosialisasi ini mengundang stakeholder utamanya Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, guna meningkatkan nilai IRH dalam penilaian Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini mengundang narasumber dari BPHN, Viona Wijaya yang memaparkan materinya berkenaan dengan variabel IRH yang diampu oleh BPHN, yakni Variabel III tentang Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perudang-undangan berdasarkan hasil reviu (bobot 30%) dan Variabel IV tentang Penataan Database Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan Pemprov DKI selaku stakeholder untuk melengkapi seluruh data dukung dan meningkatkan nilai IRH pada Tahun 2024.