35 Warga Binaan Pemasyarakatan LPN Jakarta Beragama Budha Diberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2020

simbolis.jpeg

Jakarta, Kamis, (07/05) Hari Raya Waisak menjadi kebahagiaan ganda bagi 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Klas IIA Jakarta.

Pasalnya, selain bisa merayakan hari raya, mereka juga mendapatkan Remisi Khusus Waisak yang Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-571.PK.01.01.02 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2020 Kepada Narapidana terkait dengan pasal34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-572.PK.01.01.02 Tahun 2020 tertanggal 07 Mei 2020 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) waisak tahun 2020.

WhatsApp Image 2020 05 08 at 13.09.15 1.jpeg

Menindaklanjuti hal tersebut maka Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Jakarta, melakukan kegiatan pelaksanaan pemberian remisi khusus Waisak 2020 di Vihara Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta yang dihadiri oleh Seluruh Jajaran Struktural LPN Jakarta dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta yang beragama Budha.

Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan terkait remisi khusus waisak Tahun 2020 oleh Imam Badrutammam sebagai Kepala Subsi Registrasi Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta.

 

 

Kemudian penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan Narapidana oleh Kepala Seksi Bina Anak Didik (Ka.Sie Binadik) Lapas Narkotika Klas IIA Jakarta.

 

 

Selanjutnya Oga Gioffanni Darmawan selaku Kepala LPN Jakarta menyampaikan sambutannya
“Pemberian remisi jangan dianggap sebagai bentuk kemudahan-kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong personil wbp kembali memilih jalan kebenaran.” Harapan Oga “Semoga dengan adanya pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat untuk warga binaan bahwa memilih hidup dengan bersikap baik pada akhirnya akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan, teruslah berusaha ikuti semua peraturan tata tertib di Lapas ini apalagi dengan kondisi merebaknya wabah pandemi covid-19 jangan lupa laksanakan segala protokol kesehatan yang sudah ditentukan disini dalam rangka pencegahan penyebaran virus tersebut, Semoga Tuhan Yang Maha Esa Melindungi kita semua, aamiin.”

 

 

Kemudian Imam Badru Tammam selaku Kepala Subsi Registrasi LPN Jakarta memberikan informasi kepada Tim Humas sebagai berikut :
1. Jumlah WBP beragama Waisak sebanyak 78 orang.
2. Jumlah total RK I + RK II terkait PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2009 sebanyak 35 orang.
Dengan rincian sebagai berikut :
– Remisi Khusus I sebanyak 35 org
– Remisi Khusus II sebanyak 0 org
3. Tidak memenuhi syarat administratif dan subtantif sebanyak 43 orang.
Dengan rincian sebagai berikut :
– Proses usulan remisi : 6 org
– Belum adanya surat Justice Colaborator (JC) : 35 org
– Seumur Hidup : 2 org

Kegiatan dilaksanakan dengan damai, khidmat, penuh berkah dan Bagi WBP yang menerima Remisi terlihat bahagia merona dan ditutup dengan pembacaan doa serta foto bersama.


Print   Email