Definisi
Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik adalah pemberian layanan kepada partai politik yang memerlukan surat keterangan terdaftar guna keperluan pendaftaran pengesahan pendirian badan hukum partai politik."
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
- Peratuan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum/Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Persyaratan
- Akta Notaris Pendirian Partai politik
- Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik
- Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi ybs 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota ybs
- Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum
- Rekening atas nama partai politik
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Prosedur
Pemohon Dapat Melakukan Permohonan sendiri dengan Cara membuka laman https://parpol.ahu.go.id
Pendaftaran Pendirian Partai Politik, Perubahan Pengurus serta Perubahan AD/ART dapat dilakukan dengan mengakses Aplikasi Partai Politik AHU Online pada alamat https://parpol.ahu.go.id, Petunjuk penggunaanya dapat dibaca pada tautan berikut:
Pendaftaran Pendirian Partai Politik https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=lihat_pendirian_partai_politik
Perubahan AD/ART https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=lihat_perubahan_ad_art
Perubahan Pengurus https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=lihat_perubahan_pengurus
Biaya/ Waktu
- Pengesahan Badan Hukum Partai Politik Rp.100.000.000
- Perubahan Kepengurusan Partai Politik Rp. 5.000.000
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik Rp. 5.000.000
- Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Rp. 5000.000
- Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik yang Hilang atau Rusak Rp. 5.000.000
Waktu penyelesaian permohonan : 7 (tujuh) Hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum