AHU Pemilik Manfaat

Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

(Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.)

Pendaftaran informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) korporasi melalui laman AHU https://ahu.go.id, pilih menu AHU Pemilik Manfaat Korporasi
https://bo.ahu.go.id

Petunjuk penggunaan pada halaman berikut https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pencarian_pemilik_manfaat

Pencarian Data Pemilik Manfaat pada halaman AHU https://ahu.go.id pada menu AHU unduh data pemilik manfaat https://ahu.go.id/pencarian/profil-pemilik-manfaat

 


Print   Email