Pembukaan Wasiat Tertutup / Rahasia dan Pendaftaran Wasiat Umum

Definisi

Pembukaan Wasiat Tertutup / Rahasia dan Pendaftaran Wasiat Umum adalah pemberian layanan kepada pemohon (ahli waris/notaris) dalam hal pembukaan wasiat tertutup/rahasia yang berdasarkan ketentuan harus dibuka di Balai Harta Peninggalan dan pemberian layanan pendaftaran wasiat umum atas akta wasiat yang dibuat oleh seseorang yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia.

Regulasi

  1. Pasal 874 - Pasal 1021 KUHPerdata
  2. Instruksi Balai Harta Peninggalan di Indonesia 1872 LN.1872 No.166 Pasal 62 dan 63.
  3. Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian;
  3. Fotokopi Akta/Surat Wasiat;
  4. Fotokopi Identitas para Pihak;
  5. Surat Keterangan Wasiat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI; dan/atau
  6. Dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

*Seluruh dokumen fotokopi persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris.

*Dalam pembukaan atas Wasiat Rahasia/Tertutup, Semua ahli waris dan Notaris penyimpan Wasiat wajib hadir di BHP.

Prosedur

  1. Pembukaan Wasiat Tertutup / Rahasia
  2. Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk mengajukan permohonan keterangan wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI;
  3. Menerima surat wasiat tertutup / rahasia dan akta penitipan (acte van depot) dari Notaris penyimpan wasiat;
  4. Membuka surat wasiat tertutup / rahasia disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dan dituangkan dalam Berita Acara;
  5. Mendaftarkan surat wasiat tertutup / rahasia pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata);
  6. Pendaftaran Wasiat Terbuka / Umum
    1. Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk mengajukan permohonan keterangan wasiat kepada Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI;
    2. Menerima surat wasiat terbuka / umum dari Notaris / ahli waris / pelaksana wasiat;
    3. Mendaftarkan surat wasiat terbuka / umum pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata);

Biaya/ Waktu

  1. Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Tertutup/Rahasia: Rp. 500.000,- (per wasiat)
  2. Pendaftaran Akta Wasiat: Rp. 200.000,- (per Akta)

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala BHP


Print   Email