Permohonan Pendaftaran Perseroan Perorangan

Definisi

Permohonan pendaftaran Perseroan Perorangan adalah pemberian layanan terhadapat masyarakat yang akan mendaftarkan usaha miliknya yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta didirikan hanya oleh 1 (satu) orang.

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan , Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro , Kecil dan Menengah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian , Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Persyaratan

  1. Formulir
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP

Prosedur

Pemohon Dapat Melakukan Permohonan sendiri dengan Cara membuka laman ahu.go.id

Biaya/ Waktu

PNBP Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja"

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum


Print   Email