Permohonan Konsultasi Hukum

 

Definisi

Permohonan Konsultasi Hukum adalah Permohonan pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Wilayah

Regulasi

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01- PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan

Persyaratan

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Prosedur

  1. Pihak yang meminta penyuluhan hukum mengajukan surat permohonan penyuluhan hukum kepada Kantor Wilayah;
  2. Kepala Sub Bidang Luhbankum bersama dengan Ketua Koordinator JFT Penyuluh Hukum menugaskan kepada JFT Penyuluh Hukum untuk datang memberikan Penyuluhan Hukum sesuai dengan lokasi yang terdapat pada surat permohonan

Biaya/ Waktu

Gratis / 1 (satu) Hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum


Print   Email