Permohonan Bantuan Hukum Gratis Litigasi dan Non Litigasi

Definisi

Permohonan bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum baik itu Litigasi (Persidangan) maupun Non Litigasi (Diluar Pengadilan) dengan secara Gratis berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Persyaratan

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
  3. Surat Permohonan Bantuan Hukum;
  4. Dokumen-Dokumen yang berkenaan dengan perkara

Prosedur

  1. Pemohon bantuan hukum datang ke Kantor Wilayah;
  2. Pemohon berkonsultasi mengenai perkara yang dihadapi;
  3. Kantor Wilayah akan memberikan rekomendasi OBH yang telah terakreditasi kepada pemohon bantuan hukum;
  4. Penanganan selanjutnya antara Pemohon dengan OBH yang telah terakreditasi oleh Kantor Wilayah.

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum

 


Print   Email