Definisi
Permohonan bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum baik itu Litigasi (Persidangan) maupun Non Litigasi (Diluar Pengadilan) dengan secara Gratis berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
Persyaratan
- Kartu tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM):
- Surat Permohonan Bantuan Hukum;
- Dokumen-Dokumen yang berkenaan dengan perkara
Prosedur
- Pemohon bantuan hukum datang ke Kantor Wilayah;
- Pemohon berkonsultasi mengenai perkara yang dihadapi;
- Kantor Wilayah akan memberikan rekomendasi OBH yang telah terakreditasi kepada pemohon bantuan hukum;
- Penanganan selanjutnya antara Pemohon dengan OBH yang telah terakreditasi oleh Kantor Wilayah.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum