Permohonan Pengambilan Sumpah Pewarganegaraan

Definisi

Permohonan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan adalah pemberian layanan terhadap WNA yang akan diambil sumpah pewarganegaraan setelah dikabulkannya permohonan pewarganegaraan oleh Presiden

 

Regulasi

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Persyaratan

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia
  • Surat Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan di tujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah yang ditanda tangani oleh pemohon diatas kertas bermaterai cukup
  • Pasfoto berlatar belakang merah berukuran 4 x 6 sebanyak 7 Lembar

Prosedur

1. Kanwil DKI Menerima Keputusan Presiden dari Kementerian Sekretariat Negara

2. Petugas Menghubungi Pemohon Jika Permohonannya sudah dikabulkan

3. Pemohonan Mengajukan Permohonan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta

4. Petugas Menerima Dokumen Dan Memeriksa kelengkapan dokumen

5. Petugas Membuat Undangan Pengambilan Sumpah Janji Setia Pewarganegaraan"

Biaya/ Waktu

Gratis

Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) Bulan sesuai dengan masa berlaku Keputusan Presiden

Penanggung Jawab

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum


Print   Email