Bapas Jakarta Pusat Tingkatkan Kapasitas SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK)

Bapas Jakpus Tingkatkan Kompetensi SDM

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat, Elviera Agustin pada sambutan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jabatan Fungsional PK dan APK pada hari Rabu (13/2) bertempat di gedung Akademi Litigasi Republik Indonesia (ALTRI), menekankan kepada seluruh jajarannya untuk semakin berpacu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas. “Bapas mempunyai posisi strategis sejak pra ajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi yang secara teknis dilaksanakan oleh PK yang diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)”, tegas Elviera.

Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang ahli di bidangnya, yakni : Kepala Divisi Pemasyaratakatan DKI Jakarta, Arpan; Kasubdit Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan, Esti Wahyuningsih; dan Analis Jabatan BKN, Abdul Karim.

 Bapas Jakpus Tingkatkan Kompetensi SDM
Adapun materi yang disampaikan oleh masing-masing narasumber, yaitu : Penguatan Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional PK dan APK oleh Kepala Divisi Pemasyaratakatan DKI Jakarta, Kebijakan Ditjen PAS dalam Pengembangan Jabatan Fungsional PK dan APK oleh Kasubdit Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan, serta Penyusunan DUPAK Jabatan Fungsional PK dan APK yang disampaikan oleh Analis Jabatan BKN.

Diakhir kegiatan, Kabapas Kelas I Jakpus menyampaikan harapannya, bahwa materi-materi yang telah disampaikan oleh para narasumber tersebut dapat meningkatkan pemahaman serta profesionalisme Jabatan Fungsional PK dan APK dalam melaksanakan tugas.

Bapas Jakpus Tingkatkan Kompetensi SDM

 Bapas Jakpus Tingkatkan Kompetensi SDM

 

Berita dan foto: Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat

 


Print   Email