Bapas Jakpus mengikuti Focus Group Discussion (FGD) kedua Penyusunan Standar Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan yang berkorelasi dengan Standar Rehabilitasi Nasional (SNI 8807:2019)

2020 12 03 Bapas Jakpus FGD Standar Rehabilitasi Narkotika

Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengikuti Kegiatan FGD kedua Penyusunan Standar Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan yang berkorelasi dengan Standar Rehabilitasi Nasional (SNI 8807:2019). Kegiatan tersebut di adakan dari tanggal 30 November sampai 2 Desember 2020, bertempat di Hotel Mercure Cikini Jakarta Pusat. Kegiatan diikuti oleh oleh Tim Ditjenpas yang dipimpin oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi – A.Yuspahruddin , Kasubag Progam dan Pelaporan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta - Sukino, Kasubag Tata Usaha Lapas Narkotika Jakarta - Lis Susanti, Kepala Bapas Jakarta Pusat - Heru Prasetyo.

Kabapas Jakarta Pusat menyampaikan amanat dari A.Yuspahruddin dalam sambutannya di kegiatan FGD tersebut bahwa “Perlu adanya peningkatan pelaksanaan rehabilitasi di tahun berikutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024”. Dalam FGD kedua ini dihasilkan dua buah gagasan untuk peningkatan pelaksanaan rehabilitasi di tahun depan yaitu, pelaksanaan rehabilitasi medis dapat diberikan kepada tahanan atau di laksanakan di rutan dan rehabilitasi sosial dapat diberikan kepada narapidana atau di laksanakan di lapas. Untuk kegiatan pascarehab sendiri ada kemungkinan di laksanakan di dalam lapas dengan keterlibatan PK Bapas selain itu Kabapas juga menyampaikan tentang SOP pascarehab dan tentang waktu pelaksanaan sesuai juknis (6 bulan) yang harus di sesuaikan dengan kondisi warga binaan pemasyarakatan setelah menjadi klien Bapas.

Kontributor: Bapas Jakarta Pusat


Print   Email