Bapas Kelas I Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Eksternal Standar Pelayanan Publik

2018 09 28 Bapas Kelas I Jakarta Pusat 1jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu (26/9/2018) Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi Eksternal Standar Pelayanan Publik di Aula Bapas. Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala Bapas Elviera Agustin dan dilanjutkan dengan penjelasan dari Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Mulyadi Gani dan tim terkait Bentuk Pelayanan Publik di Bimbingan Klien Dewasa serta penjelasan dari Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Anna Mersi dan tim terkait Bentuk Pelayanan Publik di Bimbingan Klien Anak. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu usaha Bapas Kelas I Jakarta Pusat untuk mencapai target kinerja.
Kegiatan ini dihadiri sebanyak empat puluh empat orang peserta dengan rincian, tujuh belas orang klien dewasa, tiga orang klien anak, dua puluh penanggung jawab dan empat orang tokoh masyarakat yang terdiri dari ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam pembukaannya Kabapas Jakarta Pusat Elviera Agustin memberikan gambaran kepada peserta tentang tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan, dimana Bapas harus memberikan pendampingan, pembimbingan dan penyuluhan serta pengawasan kepada klien Pemasyarakatan agar klien menyadari kesalahan dan dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan/melanggar hukum kembali.

Dimana tujuan dan fungsi Bapas terwujud dalam bentuk Pelayanan Publik yang diberikan kepada klien. Dalam sosialisasi dijelaskan terdapat enam bentuk Pelayanan Publik di Bimbingan Klien Dewasa yang di paparkan oleh Mulyadi diantaranya sebagai berikut;

(1) Penelitian Kemasyarakatan,

(2) Bimbingan Klien Dewasa,

(3) Pemberian Izin Keluar Kota,

(4) Pemberian Izin Keluar Negri,

(5) Pelimpahan Bimbingan Klien Dewasa dan

(6) Pencabutan Pembebasan Bersyarat.

Pemaparan ini berisi tentang dasar hukum, alur dan persyaratan yang ada dalam pelayanan tersebut.
Sementara untuk Seksi Bimbingan Klien Anak pemaparan diawali dengan gambaran singkat tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Anna Mersi. Dilanjutkan penjelasan tentang dasar hukum, alur dan persyaratan dari empat bentuk Pelayanan Publik yang ada di Bimbingan Klien Anak yaitu Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan Klien, Penerimaan Klien dan Pembimbingan Klien Anak oleh Kepala Subseksi Registrasi Amri dan Kepala Subseksi Bimbingan kerja, Apriany.

Setelah pemaparan tentang pelayanan publik, dibuka sesi tanya jawab kepada para peserta. Rochmat selaku penjamin dari salah seorang klien anak menanyakan "Tentang waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan izin keluar kota dan untuk keperluan apa saja?", Pertanyaan ini dijawab oleh Kasi BKD Mulyadi, kurang lebih diperlukan 14 hari kerja dan alasan yang di perbolehkan seperti mengunjungi keluarga, acara keluarga, ziarah, dll.

2018 09 28 Bapas Kelas I Jakarta Pusat 2 2018 09 28 Bapas Kelas I Jakarta Pusat 4

2018 09 28 Bapas Kelas I Jakarta Pusat 3
Sebelum acara sosialisasi di tutup, sesi terakhir di isi testimoni oleh dua klien Bapas Klas I Jakarta Pusat yang sekarang bekerja di Jeera Coffe dan pengusaha Coffe Shop. Mereka membagikan pengalaman dan memberikan motivasi kepada para peserta bahwa masa depan yang baik bisa didapatkan oleh mantan warga binaan jika ada keyakinan dan kemauan untuk berubah, mereka menyarankan kepada para peserta untuk rajin menjalankan wajib lapor dan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas, hal ini selaras dengan arahan dari Kabapas Jakarta Pusat, Elviera. Acara ditutup dengan sesi foto bersama.


Print   Email