MOU berhasil diciptakan antara Bapas Jakarta Selatan dengan BNNP Provinsi DKI jakarta

2016 06 20 KEGIATAN PASCA REHAB BAPAS SELATAN4

Senin, 20 Juni 2016. Pagi itu setelah pelaksanaan Apel pagi di Bapas Jakarta Selatan, Aula Bapas Jakarta Selatan dipenuhi dengan puluhan klien Bapas Jakarta Selatan. Disaat itu juga Tim BNNP Provinsi DKI Jakarta ikut mengisi acara di Aula tersebut. Sedangkan Bapas Jakarta Selatan diwakili oleh Kasie Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Haidar A dan perwakilan Kanwil DKI Jakarta Divisi Pemasyarakatan Bapak Heri Sulistyo untuk membuka acara tersebut. Setelah dikabarkan Ibu Kabapas Anis tidak bisa mengikuti acara tersebut karena ada kegiatan dinas luar.

2016 06 20 KEGIATAN PASCA REHAB BAPAS SELATAN1

Dalam sambutannya Bapak Haidar menerangkan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja sama yang diatur dalam bentuk Pasal 1 Kontrak kerja yang berisi pada butir pertama yaitu Pihak pertama sebagai penanggung jawab layanan pascarehabilitasi di Bapas bagi penyalahguna dan Korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang telah menjalani rehabilitasi yang selanjutnya disebut klien. Butir kedua dalam Pasal 1 ayat (1) adalah layanan lanjutan bagi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang telah selesai menjalankan layanan terapi rehabilitasi untuk persiapan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dalam menjalankan fungsi sosialnya. Dan butir ketiga dengan ini berjanji akan taat dan patuh terhadap Perjanjian Kerja sama serta ketentuan-ketentuan layanan dari BNNP DKI Jakarta. Dan Heri Sulistyo Divisi Pemasyarakatan juga menerangkan tentang Pasal 2 Ruang Lingkup, Pasal 3 berisi Jangka Waktu yang berlaku pada perjanjian kerja sampai dengan bulan Desember 2016 dan dapat diperpanjang, diubah, diakhiri, dengan kesepakatan bersama, Pasal 4 Hak dan Kewajiban yang terdiri dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Dan selaku Tim dari BNNP juga menjelaskan yang ada pada Pasal 5 Anggaran Biaya bahwa pelaksanaan layanan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama berdasarkan DIPA dan Pihak Kedua tidak memungut biaya apapun terhadap klien yang berkaitan dengan pelaksanaaan layanan pascarehabilitasi Bapas. Komponen biaya terdiri dari Dukungan Operasional, Dukungan Layanan. Dan untuk Pasal 6 berisi tentang Monitoring dan Evaluasi. Pasal 7 berisi tentang Pengakhiran Perjanjian, Pasal 8 Penyelesaian Masalah Hukum serta Sanksi pada Pasal 9 dan pemutusan Kontrak Kerja pada Pasal 10 serta berakhir pada Pasal 11 sebagai penutup yang terdapat dua tanda tangan yaitu Kepala Bapas Jakarta Selatan Anis Joeliati Bc.IP,SH,MH dan tanda tangan diatas materai Kepala BNNP DKI Jakarta Drs. Iwan A. Ibrahim. Demikianlah acara pascarehab tersebut dan telah disepakatinya perjanjian kerja tersebut dalam bentuk surat perjanjian kerja resmi.

Penyusun,
Andy Octodinata, Staf Tata Usaha
Bapas Kelas I Jakarta Selatan


Print   Email