Orientasi Kunjungan Lapangan Peserta Diklat SPPA Angkatan XXI Tahun 2017 di Bapas Jakarta Selatan

Orientasi Peserta Diklat SPPA

Jakarta, 11 April 2017. Selasa pagi Bapas Kelas I Jakarta Selatan menerima kunjungan lapangan peserta Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan Tahun 2017. Kedatangan mereka didampingi oleh pegawai Diklat Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham RI. Dalam pelaksanaan acara, Kabapas membuka acara dengan tujuan penyamaan persepsi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No.11 tahun 2012 serta fungsi Bapas, data permintaan Penelitian Kemasyarakatan Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) dalam proses peradilan maupun re-integrasi.

Acara ini diikuti langsung oleh peserta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, peserta dari Kejaksaan Tangerang, Kepolisian Polres Purworejo, dan peserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Serang. Dalam diskusi tersebut masing-masing instansi mengutarakan permasalahannya yang ditemui ketika penerapan UU SPPA No.11 tahun 2016 tersebut. Pertama, permasalahan datang dari PN Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat menyampaikan bahwa masih kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan ABH yang dikarenakan minimnya SDM, seperti PK dan Pekerja Sosial (Peksos) yang berhalangan menghadiri sidang padahal peran PK sangat penting dalam persidangan. Sarana prasarana yang belum memadai seperti kebutuhan LPKA maupun LPKS terutama didaerah yang dirasakan masih teramat kurang. Yang kedua permasalahan datang dari Kejaksaan Tangerang yang menyampaikan bahwa masih cukup lama litmas yang diterima oleh kejakasaan sedangkan ABH wajib didampingi pihak Bapas.

Permasalahan ketiga dikemukakan oleh Kepolisian Resort Purworejo yang menyampaikan masalah tempat/wilayah kerja dimana jarak tempuh ke Bapas Yogyakarta lebih jauh dengan Bapas Purwokerto sehingga menyulitkan dalam koordinasi dikarenakan memiliki keterbatasan penanganan masa tahanan anak yang singkat sehinga membutuhkan hasil litmas secepatnya. PK Bapas mengeluhkan Pos Bapas yang belum tersedia di Lapas dan baru ada di Rutan Tiga Raksa Tangerang. PK tersebut berharap dapat dberikan solusi dalam pemenuhan pos Bapas ini.
Dari permasalahan tersebut dapat dianalisa bahwa pengimplementasian UU SPPA No 11 Tahun 2012 masih terdapat kendala dilapangan sehingga memerlukan koordinasi dan sikap/kebijakan agar masalah yang dihadapi dapat ditemukan jalan keluar yang tepat sehingga dapat melibatkan elemen yang menangani kasus anak mulai dari kepolisian, Bapas, Dinas Sosial, Kejaksaan hingga pengadilan dan bekerja lebih optimal dilapangan dan menemukan solusi terbaik bagi anak dan semua pihak.

 

Berita dan Foto: Bapas Kelas I Jakarta Selatan

 


Print   Email