Menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait penanganan kasus anak Bapas Jakarta Selatan Rapat Koordinasi dengan Kepolisian Metro Jakarta Selatan

2015 09 30 rakorbapasselatan1

Rapat Koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan dengan Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan telah usai dilaksanakan di Aula Bapas Jakarta Selatan pada Rabu, 30 September 2015. Peserta rapat adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan dan perwakilan pihak Penyidik berasal dari Polsek dan Polres yang berada dalam wilayah kerja Bapas Jakarta Selatan.

“Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas terkait penanganan kasus anak dan berlakunya Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) No. 11 tahun 2012,” papar Anis Kepala Bapas Jakarta Selatan. Sebuah langkah yang baik guna membangun paradigma yang bersinergi dalam penegakan hukum peradilan anak di Indonesia, khususnya pada wilayah kerja Bapas Jakarta Selatan. Beberapa point yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut adalah:

  1. Litmas Anak agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan diserahkan kepada pihak peyidik;
  2. Anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak dapat dipidanakan dan segera dikembalikan kepada orang tua agar dapat tumbuh dan berkembang dengan normal;
  3. Bagi anak yang terlibat tindak pidana bersama-sama pelaku utama dewasa untuk dipisahkan dan diperlakukan sesuai dengan usia anak;
  4. Pada penyidikan yang belum memenuhi unsur/bukti maka ABH dapat dititipkan sementara ke Lembaga Panti Sosial dari Kemensos PSMP Handayani Bambu Apus Cipayung; dan
  5. Bantuan hukum dapat diberikan kepada ABH sesuai amanat Undang-Undang SPPA No. 11 tahun 2012 pasal 23 berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bagian Divisi Pelayanan Hukum.

Kesimpulan dari kegiatan rapat koordinasi dalam penanganan ABH sesuai amanat Undang-Undang SPPA No. 11 tahun 2012 bahwa perlunya melibatkan berbagai elemen terkait mulai dari pihak penyidik (Kepolisian), Bapas, PEKSOS, Kejaksaan, Pengadilan Anak dan KPAI guna tercapainya harapan dalam menyamakan persepsi demi kepentingan terbaik bagi ABH tersebut. “Apabila terdapat informasi baru ataupun mekanisme prosedur baru maka pemberitahuan harus segera disebarluaskan demi percepatan dan efektifitas penanganan kasus ABH,” imbuh Nunu Polres Jaksel.

Kontributor berita dan foto: Aldin Ningsih, Staf TU Bapas Jakarta Selatan


Print   Email