Sosialiasi Program Kerja Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Terkait Tugas dan Fungsi Bapas

 Sosialiasi Program Kerja Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Terkait Tugas dan Fungsi Bapas bertempat di Aula Bapas Kelas I Jakarta Selatan, 23 Januari 2015. Dihadiri oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Drs. Prihadi, Bc.IP, M.Si didampingi oleh Bp. Agus Romo, Drs. Tatan Rahmawan, M.Si, dan Ali Muhammad, Aks., M.Sos., M.Si. serta seluruh staf dan pejabat struktural pada Bapas Klas I Jakarta Selatan.

Sosialiasi dibuka oleh Kepala Bapas Klas I Jakarta Selatan, Ibu Anis Joeliati, Bc.IP., S.H. ,dalam sambutannya Kepala Bapas memaparkan tentang profil Kantor Bapas Klas I Jakarta Selatan.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Bimkemas & Pengentasan Anak yang dalam arahannya memberikan penjelasan sebagai yang meliputi sebagai berikut:

  1. Penjelasan mengenai Posisi Bapas dalam Sistem Peradilan Pidana
  2. Proses pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Proses Bimbingan Klien harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Tugas dan Fungsi Bapas berdasar Amanat Sistem Peradilan Pidana Anak
  5. Bapas sebagai Lembaga Penyeimba ng antara proses peradilan dan proses pemasyarakatan.
  6. Proses bisnis pemasyarakatan terdiri dari proses registrasi, perawatan, pembinaan dan keamanan dalam UPT Pemasyarakatan.

Kemudian dilanjutkan sambutan dan arahan oleh Drs. Tatan Rahmawan, M.Si dengan materi antara lain sebagai berikut:

 

  1. Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pidana ke proses diluar peradilan pidana.
  2. Restoratif Justice Adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
  3. Tujuan diversi adalah
    1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak
    2. Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan
    3. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
    4. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak
  4. Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam diversi :
    1. Kategori tindak pidana dibawah 7 tahun
    2. Umur anak
    3. Hasil litmas dari Bapas
    4. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat

 

Selanjutnya sambutan dan arahan oleh Ali Muhammad, Aks, M.Sos, MSi sebagai berikut:

  1. Asessment Resiko adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui tingkat resiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan.
  2. Asessment kebutuhan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukan.
  3. Petugas yang melakukan assessment terhadap napi/ klien pemasyarakatan disebut assessor.
  4. Supervisor adalah assessor yang diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan pengelolaan pelaksanaan dan hasil assessment.
  5. Untuk dapat diangkat menjadi assessor harus memenuhi persyaratan sbb :
    1. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan Asessment.
    2. Telah melaksanakan praktek assessment dibawah pengawasan langsung supervisor paling sedikit 2 (dua) kali.
    3. Telah melaksanakan praktek assessment secara mandiri paling sedikit 4 (empat) kali.
    4. Telah menguasai praktek wawancara, pencatatan kasus, dan teknik-teknik penilaian 

Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 WIB oleh Kepala Bapas Klas I Jaksel (Ibu Anis) disertai ucapan terima kasih kepada seluruh peserta .

2015-01-23 SAMBUTAN ARAHAN DIRBIMKEMASPENGENTASANANAK

Sambutan dan Arahan Direktur Bimkemas dan Pengentasan anak dalam Sosialisasi Program Kerja Direktur Bimkemas & Pengentasan Anak terkait Tugas dan Fungsi Bapas, 23 Januari 2015, bertempat di Aula Kantor Bapas Klas I Jakarta Selatan (Dok.Foto: Bapas Kelas I Jakarta Selatan)

2015-01-23 PESERTAPENGARAHAN

Para peserta yang terdiri dari staf dan pejabat struktural Bapas Kelas I Jakarta Selatan dalam Sosialisasi Program Kerja Direktur Bimkemas & Pengentasan Anak terkait Tugas dan Fungsi Bapas, 23 Januari 2015, bertempat di Aula Kantor Bapas Klas I Jakarta Selatan (Dok.Foto: Bapas Kelas I Jakarta Selatan)

2014-01-23 FOTOBERSAMA JAJARANDITBIMBKEMASPENGENTASANANAKDANSTAFBAPASJAKSEL

Foto bersama Sosialisasi Program Kerja Direktur Bimkemas & Pengentasan Anak terkait Tugas dan Fungsi Bapas, 23 Januari 2015, bertempat di Aula Kantor Bapas Klas I Jakarta Selatan (Dok.Foto: Bapas Kelas I Jakarta Selatan)

 


Print   Email