Upacara Hari Korpri dan Pemantapan PP 53 Tahun 2010 Serta Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Bapas Jakarta Selatan

 Upacara Korpri di Bapas Selatan

Selasa, 29 November 2016. Seusai mengikuti upacara hari KORPRI, Kabapas Jakarta Selatan Anis Joeliati langsung mengumpulkan pegawainya di Aula Bapas Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini Anis menyampaikan beberapa point penting, yang pertama sesuai arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bapak Yuspahrudin bahwa Bapas harus memperhatikan sekali pembuatan litmas dan segera dievaluasi jika terlalu lama dalam penyelesaian litmasnya, dan semua harus diusahakan sesuai standar yang ada. Selain itu petugas yang menggunakan pelayanan diruangan diharuskan untuk menggunakan ruangan yang telah disediakan agar menghindari praktek pungutan liar (Pungli) dan seluruh pegawai diupayakan untuk mengikuti apel bersama disetiap UPT yang merupakan peraturan kementerian yang wajib dilaksanakan.

Selanjutnya dibapas jakarta selatan telah dibentuk Tim Saber Pungli yang diketuai oleh Kasie Bimbingan Klien Anak (BKA) beserta anggotanya yang berisikan seluruh pejabat struktural Bapas Jakarta Selatan. Dan dalam hubungannya dengan implementasi PP 53 Tahun 2010 bahwa sangat diperlukan pengawasan oleh pejabat struktural terhadap staffnya yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai tingkat ringan, sedang dan berat dan apabila atasan tersebut tidak memproses sesuai dengan peraturan tersebut maka akan diadakan pemerikasaan terhadap atasan langsung pegawai tersebut dan akan diberikan sanksi yang sama terhadap staffnya yang melakukan pelanggaran disiplin. Diharapkan sekali agar semua pegawai meningkatkan disiplin absensi kehadiran dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Di akhir acara, bagian kepegawaian mengingatkan kembali kepada pegawai bapas jakarta selatan untuk mengisi secara intensif jurnal harian sesuai dengan SKP dan PPKP (Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai) yang dinilai setiap bulannya oleh atasan langsung pegawai karena akan berpengaruh pada penilaian kinerja pegawai itu sendiri dan akan merugikan pegawai tersebut jika lalai dalam mengisi jurnal hariannya itu sendiri. Nantinya PPKP akan dinilai tiap bulan dan nilai akhir adalah hasil akumulasi diakhir tahun berdasarkan kinerja pegawai setiap bulannya dan disiapkan paling lambat tanggal 5 Desember 2016. Demikianlah isi dari sosialisasi yang diadakan selasa kemarin.

 

Berita dan Foto: Bapas Kelas I Jakarta Selatan


Print   Email