Jakarta - Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara telah melaksanakan kegiatan pemberian asimilasi dirumah dari tanggal 1 April 2020 – 7 April 2020. Pemberian asimilasi ini sudah diproses oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan Kemenkumham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 serta Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara telah menghimpun jumlah narapidana yang menjadi klien Bapas, dan yang telah menerima asimilasi dari Lapas dan Rutan di Lingkungan DKI Jakarta mulai tanggal 1 April sampai dengan 7 April 2020. Lapas Kelas IA Cipinang berjumlah 232 orang, Rutan Cipinang (322), Lapas Kelas IIA Narkotika (69), Lapas Perempuan Jakarta (16), Rutan Pondok Bambu (38), Lapas Salemba (91), Rutan Salemba (27), serta LPKA berjumlah 8 orang. Total rekapitulasi seluruh asimilasi di rumah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara berjumlah 803 orang klien yang terdiri dari risalah berjumlah 294 orang klien dan domisili berjumlah 509 orang klien.