Pembebasan Bersyarat Perkara Terorisme

2020 08 26 Bapas Timur Teroris 1Selasa, 25 Agustus 2020 Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara melakukan Penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 3 (tiga) orang yang diterima oleh PK Madya dan dihadapkan kepada Kepala Bapas dan Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa.

Klien-klien tersebut merupakan Klien Perkara Terorisme yang mana harus mendapatkan Pengawasan dan Pembimbingan secara mendalam di masa Pandemi Covid-19. Adapun ketiga klien tersebut akan dilakukan pelimpahan bimbingan ke wilayah kerja Bapas Ambon, Bapas Kediri dan Bapas Pekanbaru sesuai domisili tempat tinggal klien.

2020 08 26 Bapas Timur Teroris 2 2020 08 26 Bapas Timur Teroris 3

 

 


Print   Email