Pendampingan ABH

BPT

Jakarta - Sahabat Pemasyarakatan

Kamis, 26 November 2020

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Iyan Suvenly berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian Sektor Koja Bripka Ari Wibowo dalam hal pelaksanaan tugas pendampingan bagi ABH dengan inisial BBA (14th) yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan bersama beberapa tersangka dewasa lainnya berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus tersebut cukup menyita perhatian publik karena korban meninggal dunia dan berita sudah termuat dalam website resmi detik.com. Diduga tawuran terjadi karena saling ejek di media sosial dan berujung dengan adu fisik secara langsung.

Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bentuk kinerja maksimal dalam memberikan kepentingan terbaik bagi Anak meskipun tugas dilaksanakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Adapun Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data kepada ABH serta keluarga untuk mendapatkan latar belakang yang akan menjadikan pemberian rekomendasi bagi ABH di persidangan. Dalam hal ini tidak dilakukan pendampingan Diversi oleh para pihak karena kasus yang dilakukan klien Anak tidak memenuhi syarat Diversi (Pasal 7 UURI No.11 tahun 2012 tentang SPPA)


Print   Email