Pendampingan ABH di Polres Jakarta Timur

2020 11 09 Pendampingan Bapas Timut 2

Jakarta - Pada Senin (09/11), Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda dari Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, Husnul Aulia, melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Metro Jakarta Timur. Husnul melakukan Pendampingan terhadap ABH MH yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan perkara UU Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun hanya boleh dikenakan Pengambilan Keputusan. Dalam proses Pengambilan Keputusan bagi ABH MH, PK mendengarkan keterangan dari Klien Anak, Orang Tua Klien Anak, Penyidik, dan Orang Tua Korban. Setelah dilakukan upaya mediasi dan diskusi dari seluruh pihak yang hadir, telah tercapai kesepakatan berupa Pengambilan Keputusan bagi ABH MH adalah Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT), dengan catatan pihak keluarga Klien Anak harus membayar ganti rugi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga Anak Korban, dari tuntutan awal keluarga Anak Korban sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibayarkan oleh pihak keluarga Klien Anak langsung saat itu juga, dengan sisa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang lain dibayarkan dengan mencicil sebanyak 2 kali.

2020 11 09 Pendampingan Bapas Timut 1


Print   Email