Jakarta - Pada hari Senin tanggal 21 September 2020, dilaksanakan pendampingan proses persidangan anak yang melibatkan 2 (dua) pembimbing kemasyarakatan madya dan 4 (empat) pembimbing kemasyarakatan muda di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Pendampingan dilakukan secara daring dengan agenda putusan bagi 6 (enam) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat tindak pidana Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 tentang Pengeroyokan. Hakim membacakan hasil keputusan untuk 6 (enam) ABH sebagai berikut:
1. Anak RA diputus menjalani pembinaan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan di LPKA Jakarta;
2. Anak V diputus menjalani pembinaan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) di LPKA Jakarta;
3. Anak I diputus menjalani pembinaan selama 10 (sepuluh) bulan di LPKA Jakarta;
4. Anak RD diputus menjalani pembinaan selama 1 (satu) tahun di LPKA Jakarta;
5. Anak DZ diputus menjalani pembinaan selama 8 (delapan) bulan di LPKA Jakarta; dan
6. Anak J diputus menjalani pembinaan selama 10 (sepuluh) bulan di LPKA Jakarta.
Kontributor: Erika Pebrina