Pendampingan Sidang ABH Secara Virtual

 2020 09 22 Bapas Timut

Jakarta - Pada hari Senin tanggal 21 September 2020, dilaksanakan pendampingan proses persidangan anak yang melibatkan 2 (dua) pembimbing kemasyarakatan madya dan 4 (empat) pembimbing kemasyarakatan muda di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Pendampingan dilakukan secara daring dengan agenda putusan bagi 6 (enam) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat tindak pidana Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 tentang Pengeroyokan. Hakim membacakan hasil keputusan untuk 6 (enam) ABH sebagai berikut:

1. Anak RA diputus menjalani pembinaan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan di LPKA Jakarta; 

2. Anak V diputus menjalani pembinaan selama 1 (satu) tahun 4 (empat) di LPKA Jakarta; 

3. Anak I diputus menjalani pembinaan selama 10 (sepuluh) bulan di LPKA Jakarta; 

4. Anak RD diputus menjalani pembinaan selama 1 (satu) tahun di LPKA Jakarta; 

5. Anak DZ diputus menjalani pembinaan selama 8 (delapan) bulan di LPKA Jakarta; dan 

6. Anak J diputus menjalani pembinaan selama 10 (sepuluh) bulan di LPKA Jakarta.

 

Kontributor: Erika Pebrina


Print   Email