Peyusunan Naskah Akademik Peningkatan Peran PK untuk Restorative Justice dalam perkara dewasa

BPTU2

Jakarta – Sahabat Pemasyarakatan

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Saat ini Restorative Justice sudah diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak, dengan disahkannya UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedepannya, Restorative Justice bukan hanya diterapkan pada kasus anak, melainkan juga pada kasus dewasa. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat mendukung optimalisasi dan implementasi pelaksanaan Restorative Justice, khususnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembibing Kemasyarakatan.

BPTU1

Dalam dukungannya terkait Restorative Justice untuk perkara dewasa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Peyusunan Naskah Akademik Peningkatan Peran PK untuk Restorative Justice dalam perkara dewasa. Acara ini diselenggarakan di Swiss Hotel Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dari tanggal 15-17 Desember 2020. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan yang ada di wilayah DKI Jakarta dan perwakilan para PK dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Nety Saraswaty, PK Ahli Muda Marlan Parakas (Ketua Ipkemindo Wilayah DKI Jakarta), dan PK Ahli Pertama Erika Pebrina dari Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Tujuan dari kegiatan selama 3 (tiga) hari ini adalah untuk Menyusun naskah akademik terkait Restorative Justice untuk perkara dewasa


Print   Email