Rakor Penanganan Tindak Pidana Terorisme

2020 11 26 Rakor Terorisme Bapas Timut 1

Jakarta - Pada hari Kamis, tanggal 26 November 2020, diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Jakarta dan Banten. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari mulai dari tanggal 26 November 2020 sampai dengan tanggal 27 November 2020 di Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Kegiatan Rakor tersebut mengundang perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan di wilayah Jakarta dan Banten. Perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara yang ditunjuk dalam kegiatan Rakor tersebut antara lain: Wijayanti Utami Dewi (Kasi Bimbingan Klien Dewasa), Yuli Rosfarita (Pembimbing Kemasyarakatan Madya), Marlan Parakas (Pembimbing Kemasyarakatan Muda), dan Fitrian Noor (Kasubsi Bimkemas Klien Dewasa). Adapun narasumber pada kegiatan Rakor hari pertama, yaitu: 

1. Muhammad Dwi Sarwono, Bc.IP., SH., M.Si (Kasubdit Intelejen Direktorat Keamanan dan Ketertiban);

2. Dasep Rana Budi, S.Sos., M.Si (Kasubdit Pembimbingan dan Pengawasan Direktorat Bimkemas); dan 

3. Suroyo, SH., M. Hum dari BNPT. 

Agenda dalam Rakor tersebut antara lain: 

1. Membuat SOP tata cara permohonan permintaan perlindungan untuk petugas pemasyarakatan:

2. Tata cara pelaksanaan pelindungan: dan 

3. Titik rawan pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme.

2020 11 26 Rakor Terorisme Bapas Timut 2


Print   Email