Rapat Tim Penilai JF PK dan APK

IMG 20201013 WA0034

Selasa, 13 Oktober 2020, Tim Penilai Pejabat Fungsional PK dan APK Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara melakukan rapat dengan agenda : pergantian antar waktu tim penilai dikarenakan beberapa anggota telah purnabakti, pindah tugas dan alih jabatan. Selain itu, rapat tersebut juga untuk mengevaluasi bahwa belum semua Pejabat Fungsional PK dan APK mengajukan DUPAK beserta kelengkapan bukti kerja sehingga yang bersangkutan belum bisa dilakukan penilaian prestasi kerja dan penetapan Angka Kredit. Hasil rapat memutuskan bahwa setiap Pejabat Fungsional PK dan APK harus mengajukan DUPAK beserta kelengkapan bukti kerja kepada tim penilai dalam tahun berjalan dan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dengan menunjukkan pencapaian SKP sehingga kinerjanya lebih terukur. Terhadap Pejabat Fungsional PK dan APK yang tidak mengumpulkan DUPAK akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat bahwa mereka bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi angka kredit. Hal tersebut diharapkan dapat memotivasti Pejabat Fungsional PK dan APK untuk menjalankan kewajibannya sesuai tunjangan yang diterima serta bisa mendapatkan kenaikan pangkat atau jenjang jabatannya tepat pada waktunya.

IMG 20201013 WA0035

 


Print   Email