Bapas Pusat Selenggarakan Rapat Koordinasi Bersama BRSAMPK Handayani Jakarta

2020 01 16 Rapat Koordinasi Pembimbing Kemasyarakatan 2Jakarta.kemenkumham.go.id - Bertempat di Ruang Aula Rapat Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta, pada hari Selasa (14/01/2020), diselenggarakan rapat yang membahas mengenai Persiapan Pelaksanaan Rujukan Bagi Anak Titipan dan Putusan yang Diberikan Layanan di BRSAMPK Handayani. Pada kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat (Bapas Jakpus) yang diwakili oleh Indra Rahmawati selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) turut diundang sebagai salah satu aparat penegak hukum pada proses Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adapun stakeholders lainnya yang turut hadir dalam kegiatan ini yakni aparat dari Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Pekerja Sosial serta Orang Tua/Wali Anak.

"Pembahasan dalam kegiatan ini menitikberatkan pada adanya beberapa regulasi baru yang akan berdampak dengan adanya perubahan penanganan anak yang dititipkan di BRSAMPK, diantaranya: mengenai masa rehabilitasi yang terbatas hanya selama 6 (enam) bulan, serta kapasitas layanan yang dapat diberikan oleh BRSAMPK". ungkap Neneng Kepala BRSAMPK Jakarta.

Adapun rencana tindak lanjut dari hasil rapat tersebut, yakni akan segera dilakukannya rujukan bagi anak yang memiliki kriteria sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2020 01 16 Rapat Koordinasi Pembimbing Kemasyarakatan 1

(Dokumentasi: Bapas Pusat)


Print   Email