Pengumuman Pailit PT. EKASETIA ANUGRAH UTAMA dan Undangan Rapat Kreditur Pertama

BHP Jakarta - PT. Ekasetia Anugrah Utama adalah sebuah Perusahaan Perseroan Terbatas lingkup usaha dalam bidang Perdagangan besar, berlokasi di jalan Sukahati III, Sukasari, Tangerang - Provinsi Banten, dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 47/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 03 Februari 2016.

Dalam Pengumuman Pailit dan Undangan Rapat Kreditur Pertama sesuai Ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kurator Balai Harta Peninggalan Jakarta mengumumkan serta memanggil secara resmi para Kreditur atau Pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian yaitu : Suara Pembaruan, terbit pada hari Jum'at, tanggal 11 Maret 2016 (halaman 25) dan Rakyat Merdeka, terbit pada hari Jum'at, tanggal 11 Maret 2016 (halaman 5), serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pailit PT. Ekasetia Anugrah Utama

 

Sumber : Prio Wijayanto / BHP Jakarta


Print   Email