2 Warga Negara Cina Bhiksu Palsu Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

 2016 08 23 Kanim Jakbar Tangkap Biksu Palsu 1
 
Kanim_Jakbar_Tangkap_Biksu_Palsu-2
 
Fenomena keberadaan oknum berpakaian rohaniwan Buddha yang sering meminta- minta pada beberapa daerah-daerah di Indonesia seperti Bali dan Jogja akhir saat ini menimbulkan keresahan masyarakat.
Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2016, Tim Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua orang Warga Negara Asing Pemegang Paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Kedua biksu tersebut bernama HU QIYAN berusia 57 tahun dan YAO XIANHUA berusia 51 tahun.
 
YAO XIANHUA didapati pada saat dirinya meminta uang di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor untuk pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat ditemukan seorang Warga Negara Tiongkok atas nama HU QIYAN dan ditemukan 3 (tiga) stel Baju Biksu, 3 (tiga) Pasang Sepatu Biksu, 1 (satu) Tas Biksu, Gelang dan Kalung Biksu, Mangkok Kayu untuk meminta-minta serta buku berbahasa Mandarin yang selalu ditunjukkan kedua WNA tersebut saat meminta- minta.
Keduanya tiba di Indonesia pada hari senin tanggal 08 Agustus 2016 di Bandara Soekarno Hatta, Dari tangan mereka kami mengamankan sejumlah uang 9120 yen, 280 dollar hongkong dan 240 ribu rupiah.
 
Para biksu ini tinggal di Jakarta menggunakan izin tinggal kunjungan yang berasal Visa Kunjungan Wisata, lalu menginap di salah satu hotel di daerah Pintu Besar Jakarta Barat, keduanya diduga melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a yang menyatakan :
"setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI ke depannya.
Kejadian biksu mengemis di Jakarta ini bukan pertama kali terjadi bagi Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pada tahun 2012 mendeportasi 3 orang biksu palsu.
 Kanim_Jakbar_Tangkap_Biksu_Palsu-3
 

Kontributor : Kanim Jakarta Barat


Print   Email