Kunjungan Polda Metro Ke Rupbasan Jakarta Utara

Instagram rupbasanjakartautara 81953927 2197531447016208 3288481293537526852 n

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara (Mohamad Rizal Fuadi, A.Md.IP., SH, M.Si.) menerima kunjungan dari Subdit Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya (18/02/2020).

Rombongan berjumlah delapan orang dan dibawah koordinator Kasubdit Barang Bukti (Kompol Eko SBW). Maksud dan tujuan kedatangan tim tersebut untuk studi tiru terkait pengelolaan objek sitaan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan tentang barang sitaan disimpan di rumah barang benda sitaan negara.

Dalam kesempatan ini rombongan tim dari Polda Metro Jaya didampingi Kepala Rupbasan Jakarta Utara melakukan pemantauan dan evaluasi terkait studi tiru tempat penyimpanan barang sitaan negara.

Instagram rupbasanjakartautara 82703283 124868622256294 2899121383644374194 n


Print   Email