Jakarta, Rabu 26 Februari 2020 Sebagai rangkaian pemberesan kepailitan PT. Cipta Adimedia Nusantara (dalam pailit), BHP Jakarta selaku Kurator mengajukan kepada Hakim Pengawas (Abdul Kohar) untuk menetapkan dan melakukan sumpah Jasa Penilai Publik/Appraisal terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum melakukan penilaian aset pailit.
Terdapat 3 (tiga) KJPP yang melakukan penawaran, namun yang ditetapkan dan disumpah oleh Hakim Pengawas yaitu KJPP Febriman Siregar & rekan untuk melaksanakan penilaian karena berkasnya lengkap dan nilai penawarannya paling rendah.
Sumpah dilaksanakan Rabu, 26 Februari 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didampingi oleh panitera (Mufid Talib) serta Anggota Tehnis Hukum dari BHP Jakarta (M. Ninor Islam) dibantu oleh Seksi Harta Peninggalan Wilayah III (Muhammad, Nadira & Nando). Setelah disumpah, KJPP dalam jangka waktu yang telah ditentukan segera melakukan appraisal/penilaian aset pailit yang telah diamankan oleh Kurator.
Setelah didapat nilai aset pailit, kemudian Kurator akan melakukan lelang terhadap aset tersebut. Hasil penjualan lelang nantinya akan dikumpulkan untuk dibagikan kepada para Kreditor sesuai dengan Daftar Tagihan secara proporsional.