Kurator BHP Jakarta laksanakan Rapat Verifikasi Tagihan PT. Mutiara Persada (dalam Pailit)

IMG 20200430 WA0026

Jakarta, 30 April 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta melaksanakan Rapat Verifikasi Tagihan PT. Mutiara Persada (dalam Pailit) dengan mengundang Pihak Debitor dan Kreditor yang turut disaksikan oleh Duta Baskara, SH, MH selaku Hakim Pengawas dan Suryono, SH selaku Panitera Pengganti.

BHP Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Anggota Teknis Hukum (ATH) yaitu Oryza, SH, MH didampingi oleh Muhammad, SH, MH (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah III) dan Rangga Yudistira, SH (JFU pada Seksi HPW III).

Dalam rapat ini dilakukan verifikasi terhadap masing-masing tagihan yang telah diajukan oleh 12 (dua belas) Kreditor, yang terdiri dari 1 (satu) Kreditor Preferen, 1 (satu) Kreditor Separatis dan 10 (sepuluh) Kreditor Konkuren, kepada Kurator sebelum batas akhir pengajuan tagihan yaitu tanggal 16 April 2020 dengan total sebesar Rp. 5.260.786.068,56 (lima miliar dua ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam puluh delapan rupiah lima puluh enam sen).

IMG 20200430 WA0025

Dalam rapat juga ditetapkan terhitung hari ini, 30 April 2020 PT. Mutiara Persada berada dalam keadaan Insolvensi berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU tentang Kepailitan dan PKPU, karena Debitor menyatakan tidak mampu membayar utang/tagihan.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan nomor : 217/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Jkt. Pst tanggal 16 Maret 2020, PT. Mutiara Persada yang berkedudukan di Jl. KH. Nur Ali, Inspeksi Kalimalang, Ruko Niaga Kalimas 2 Blok A1, Setia dharma, Bekasi, Jawa Barat dinyatakan pailit dan BHP Jakarta ditunjuk sebagai Kurator. Sebelumnya telah dilakukan pengumuman kepailitan pada Koran Sindo dan Rakyat Merdeka pada hari Senin, 23 Maret 2020 dan Kurator juga telah melaksanakan Rapat Pra-Verifikasi via teleconference melalui aplikasi zoom pada tanggal 27 April 2020 yang diikuti oleh seluruh Kreditor dan Debitor.


Print   Email