PENYULUHAN OLEH LKBH ESA UNGGUL DI LAPAS KELAS I CIPINANG

2015 09 22 penyuluhanlapascipinang1

2015 09 22 penyuluhanlapascipinang2 2015 09 22 penyuluhanlapascipinang3

 

Jakarta (22/9/2015). Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menerima kunjungan dari rombongan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Esa Unggul yang terdiri dari pengurus LKBH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dan beberapa perwakilan Mahasiswa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 48 Orang pada hari Selasa, 22 September 2015. 

Pada kesempatan itu, LKBH Esa Unggul juga turut memberikan Penyuluhan Hukum kepada 50 orang warga binaan yang merupakan perwakilan peserta rehabilitasi narkoba dan santri di Lapas dengan mengangkat tema “Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana”.

Penyuluhan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali dengan sambutan-sambutan,  diantaranya oleh Dekan Fakultas Hukum Dr, Wasis Susetio, S.H.,M.A.,M.H. Dalam sambutannya disampaikan bahwa maksud dilaksanakannya Penyuluhan Hukum di Lapas-lapas adalah sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengabdian masyarakat sekaligus meminta masukan untuk bahan kajian dan penelitian hukum. Selanjutnya, sambutan dilakukan oleh Ketua Panitia dari LKBH Esa Unggul, dan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang Syahrul Manan, Bc.IP.,S.IP sekaligus membuka kegiatan. 

Proses penyuluhan berlangsung tertib dan lancar. Warga binaan pun terlihat cukup aktif dengan banyak bertanya pada sesi tanya jawab diakhir sesi penyuluhan. Pertanyaan yang muncul kebanyakan berkenaan dengan sulitnya mendapatkan surat keteranganan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (justice colaborator), padahal surat tersebut penting untuk didapatkan berkaitan dengan bisa tidaknya warga binaan mendapat hak-haknya sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2012.

 

Oleh: Yudistira, S.Psi, Foto: RM Ibrahim (Seksi Bimkemas)

Jakarta (22/9/2015). Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang menerima kunjungan dari rombongan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Esa Unggul yang terdiri dari pengurus LKBH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul dan beberapa perwakilan Mahasiswa dengan jumlah keseluruhan sebanyak 48 Orang pada hari Selasa, 22 September 2015.

Pada kesempatan itu, LKBH Esa Unggul juga turut memberikan Penyuluhan Hukum kepada 50 orang warga binaan yang merupakan perwakilan peserta rehabilitasi narkoba dan santri di Lapas dengan mengangkat tema “Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana”.

Penyuluhan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB diawali dengan sambutan-sambutan,  diantaranya oleh Dekan Fakultas Hukum Dr, Wasis Susetio, S.H.,M.A.,M.H. Dalam sambutannya disampaikan bahwa maksud dilaksanakannya Penyuluhan Hukum di Lapas-lapas adalah sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengabdian masyarakat sekaligus meminta masukan untuk bahan kajian dan penelitian hukum. Selanjutnya, sambutan dilakukan oleh Ketua Panitia dari LKBH Esa Unggul, dan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang Syahrul Manan, Bc.IP.,S.IP sekaligus membuka kegiatan.

Proses penyuluhan berlangsung tertib dan lancar. Warga binaan pun terlihat cukup aktif dengan banyak bertanya pada sesi tanya jawab diakhir sesi penyuluhan. Pertanyaan yang muncul kebanyakan berkenaan dengan sulitnya mendapatkan surat keteranganan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (justice colaborator), padahal surat tersebut penting untuk didapatkan berkaitan dengan bisa tidaknya warga binaan mendapat hak-haknya sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2012.


Print   Email