Kegiatan Peningkatan Pemahaman Sadar Hukum Bagi WBP LPN Jakarta Bersama Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

2019 11 21 LPNpenyuluhanhukumbagiwbp 3LapsustikNews –  Senin, (18/11) sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Jakarta mengikuti Kegiatan Peningkatan Sadar Hukum Bersama Tim Penyuluhan Hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Adapun WBP yang hadir terdiri dari WBP yang aktif mengikuti kegiatan program Pramuka dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di LPN Jakarta.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Belajar PKBM Pandu Pelajar Mandiri LPN Jakarta Area Gedung 2 Lapas Narkotika Jakarta yang dimulai pada pukul 10.30 s.d 12.00 wib yang diisi oleh David Nur Iman, Sukoco Hendarto dan Eli Sararijani selaku Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Jumadi sebagai Kepala Subsi Bimkemaswat LPN Jakarta menyambut hangat kedatangan Tim Penyuluh Hukum dan menyampaikan sambutannya “Alhamdulillah, terimakasih banyak atas kehadiran Tim Penyuluh Hukum untuk memberikan Ilmu dan Informasi tentang hukum kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta dan berharap kegiatan ini bisa rutin dilaksanakan.”  “Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan ini bisa memberikan pemahaman kepada WBP yang terkait dengan hukum sehingga peningkatan kesadaran hukum semakin baik,aamiin.” Ucap Jumadi.

Pada kegiatan penyuluhan ini terdapat 3 materi yang disampaikan oleh para Nara Sumber yaitu pertama materi tentang Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi WBP yang disampaikan  oleh  David NurIman menyampaikan “Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai yang mengandung arti bahwa kehadirannnya untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, olehnya karena itu, pembinaan nilai disiplin sebagai salah satu indikator hukum sangat perlu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka peningkatan kesadaran hukum bagi narapidana.

Lalu materi kedua perihal tentang Pembinaan Kesadaran Hukum Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Elli “ Bahwa semua 2019 11 21 LPNpenyuluhanhukumbagiwbp 1undang-undang dan peraturan pemerintah adalah untuk mengatur ketertiban dan perilaku manusia sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum.” Eli menambahkan “Dengan adanya pembinaan kesadaran hukum bagi Narapidana di Lapas bertujuan untuk memberikan pemahaman sadar hukum dengan tidak melanggar aturan hukum seperti salah satunya memahami isi Peraturan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.”

Kemudian dilanjutkan  dengan materi ketiga  dengan tema Kesadaran Berbangsa dan Bernegara yang disampaikan oleh Sukoco Hendarto menjelaskan “Kesadaran berbangsa dan bernegara yaitu sikap dan perilaku harus sesuai dengan kepribadian bangsa dan selalu mengkaitkan dirinya dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia yg termaktub dalam pembukaan UUD 1945 melalui menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, menumbuhkan rasa memiliki dan patriotisme serta memiliki kesadaran atas tanggung jawab yang menghormati lambang  negara dan mentaati peraturan perundang-undangan.”

Selama kegiatan berlangsung terlihat para WBP LPN Jakarta begitu serius dan antusias menyimak setiap materi yang disampaikan oleh nara sumber. Bahkan Sukoco Hendarto salah satu Nara Sumber menyampaikan kepada Tim Humas “WBP yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini sangat antusias dan sangat semangat, terbukti mereka semua aktif ketika kami berikan simulasi tepuk kadarkum, dimana bagi mereka yang bisa menjawab pertanyaan dari kami akan diberi hadiah dan saya perhatikan hampir semuanya berusaha  menjawab”.

 

Kontributor : Nurmala Dewi dan Tim Dokumentasi LPN Jakarta


Print   Email