LPN Jakarta Mengikuti Teleconfrance Evaluasi Perlakuan Khusus WBP Lanjut Usia

2020.11.25 LPN TELECONFERENCE WBP LANSIA 2

Jakarta, LapsustikNews- Jum’at (20/11) Jajaran Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik) beserta Tim Medis Lapas Narkotika Jakarta mengikuti kegiatan teleconference melalui aplikasi zoom meeting mengenai “Evaluasi Perlakuan Khusus WBP Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan” yang diadakan oleh BALITBANG HAM(Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Kegiatan ini dibuka oleh Sri Puguh Budi Utami selaku  Kepala BALITBANG HAM, dan selaku Narasumber Yunaedi yang menjabat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Utama dan A. Yuspahruddin yang menjabat sebagai Direktur Perawatan Kesehatan dan rehabilitasi,Direktorat Jendral Pemasyarakatan, serta selaku Reviewer Gatot Goei,  dari CDS( Center for Detention Studies).

Tujuan dari Kegiatan ini adalah Meningkatkan Pelayanan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)yang sudah lanjut usia atau lasia untuk di perlakukan secara khusus sesuai dengan Permenkumham Nomer 32 Tahun 2018 di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

2020.11.25 LPN TELECONFERENCE WBP LANSIA 1

Kesimpulan dari kegiatan tersebut terbagi menjadi 3 bagian , yaitu:

  • Kebijakan, belum tersedianya petunjuk pelaksana atau petunjuk yang bersifat teknis dari Permenkumham Nomer 32 Tahun 2018 tentang pemberian perlakuan khusus bagi WBP lanjut usia di Lapas dan Rutan yang berdampak pada penafsiaran yang berbeda-beda di setiap Lapas dan Rutan.
  • Kesiapan, menunjukan belum adanya perencanaan secara komprehensif atau menyeluruh yang meliputi analisa terhadap manajemen resiko kebijakan; pembahasan terhadap mitigasi; pembahasan terhadap kesiapan SOP, SDM, anggaran, kewenangan, dan sarana prasarana yang dilakukan dalam pemberian perlakuan khusus bagi narapidana. Hal yang demikian menjadi penting dan strategis untuk dapat menentukan langkah-langkah atau alternatif lain ketika kebijakan yang ada dinilai menjadi tidak optimal.
  • Implementasi, sejalan dengan ketiadaan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis menyebabkan ketersediaan SDM, sarana prasarana pendukung serta anggaran yang ada belum mengarah pada Permenkumham 32 Tahun 2018 yang pada implementasinya menyebabkan pemberian perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia menjadi tidak optimal dan terkesan dipaksakan.

Herizal  selaku Kepala Sub Seksi Bimkemaswat Lapas Narkotika Jakarta menyampaikan “Evaluasi ini sangat penting bagi Unit Pelaksana teknis(UPT) Pemasyarakatan khususnya Lapas Narkotika Jakarta, untuk terus meningkatkan pelayanannnya kepada para warga binaan yang sudah Lanjut usia, sehingga kita dapat lebih selektif lagi dalam memperlakukan mereka”.ucapnya

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Oga G. Darmawan juga menyampaikan “Evaluasi ini dapat kita jadikan tolak ukur kita, sehingga kedepannya kita dapat lebih baik lagi dalam memperlakukan Warga Binaan Lapas kita khususnya yang lanjut usia” ucapnya

Oga juga menyampaikan bahwa beliau juga sangat mendukung apabila ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita terkhususnya kepada Lansia.

2020.11.25 LPN TELECONFERENCE WBP LANSIA 3

Kontributor : Gipsta


Print   Email