Pencegahan Covid-19, LPN Jakarta Lakukan Penyemprotan

2020 10 15 Disinfektan LPN 1

LapsustikNews- Selaras dengan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan nomor: PAS.HH.01.04-20 tanggal 5 Oktober 2020 mengenai Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta secara konsisten terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan di area lingkungan Lapas Narkotika Jakarta, Kamis (15/10).

Penyemprotan disinfektan yang dimulai dari pukul 09.00 WIB ini dilakukan dengan menyisir seluruh area gedung dan area ruang kerja Lapas Narkotika Jakarta.

Oga G. Darmawan selaku Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Jakarta bersama jajaran pejabat struktural memantau langsung kegiatan tersebut. Oga menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Kami berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Covid-19. Tentunya disertai dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta selalu menerapkan protokol kesehatan dan selalu ingat 3M, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak.”

“Penyemprotan ini selalu rutin dilaksanakan di area lingkungan Lapas Narkotika Jakarta baik di area blok hunian maupun ruang kerja petugas.” lanjut Oga.

Salah satu Narapidana menyampaikan “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kalapas beserta jajaran telah melakukan penyemprotan disinfektan ini, sehingga saya dan teman-teman disini tidak khawatir akan wabah Covid-19.”

Selain area gedung kantor dan blok hunian, fasilitas umum di dalam lapas seperti tempat ibadah, poliklinik, dan ruang kunjungan juga dilakukan penyemprotan disinfektan.

 

Kontributor: Pangku Shillazid


Print   Email