Kegiatan Konseling anak di UPT Lapas Kelas IIA Salemba

2016 06 27 KONSELING ANAK2

Pendidikan anak usia dini adalah sutu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam (6) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang persiapan tentang Sistem Pendidikan Nasional).

2016 06 27 KONSELING ANAK1 2016 06 27 KONSELING ANAK3

 

Pembinaan secara mental maupun fisik merupakan faktor terpenting dalam pembentukan karakter warga binaan untuk menjadi lebih baik, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Lapas Klas IIA Salemba yaitu: melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif di tengah masyarakat, membangun karakter dan mengembangkan sifat ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana, memberikan pelayanan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarganya/warga masyarakat yang berkunjung ke Lapas.

Lapas Klas IIA Salemba sesuai dengan tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 tentang system pemasyarakatan yang diselenggarakan melalui proses dan tahap-tahap pembinaaan pemasyarakatan. Sehingga tujuan Pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke dalam masyarakat dapat tercapai dengan hasil yang maksimal. Kegiatan konseling ini dilaksanakan di gedung II lantai II Lapas Kelas II A Salemba, dan kegiatan ini sudah berjalan dari bulan Maret sampai Juni 2016, yang peserta anak didiknya sebanyak 55 0rang. Dan kegiatan konseling ini bekerjasama dengan LSM PKBI.

Kontributor berita dan foto : Bisuk Parsaulian  / Lapas Kelas IIA Salemba


Print   Email