Peserta Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kunjungi Lapas Salemba

2017 03 21 PK Bapas di Lapas Salemba 2Jakarta_Info, Kunjungan Praktek Lapangan Litmas Diklat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Angkatan 1 Tahun Anggaran 2017 di Lapas Klas IIA Salemba. 

Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk: Membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal; (Pasal ini sudah diamandemen menjadi, “Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan di lapas anak; menentukan program perawatan tahanan di rutan; menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.
  2. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan;
  3. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu;
  4. Mengoordinasikan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali, dan orang tua asuh yang diberi tugas pembimbingan.

Bertempat di ruang belajar mengajar (PKBM) Lapas Klas IIA Salemba, Selasa (21/03), berkumpul para Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dari beberapa wilayah di Indonesia dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis dan Praktek Langsung di Lapas Salemba.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Dadi Mulyadi mengawali sambutannya dengan mengabsen satu per satu peserta dengan pembawaannya yang khas tak kenal maka tak sayang. Disela-sela pemberian materi Kalapas Salemba juga menyampaikan pengalamannya selama bertugas di Lingkungan Pemasyarakatan.

"Saya berharap kepada petugas PK di POS BAPAS agar bisa optimal dan tepat sasaran dalam menjalankan sistem peradilan pidana anak" pesan Kalapas Salemba kepada para peserta (21/03). 

Dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang belum lama disahkan juga disebutkan bahwa Pembimbing kemasyarakatan bertugas :

  • Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; (Pasal ini sudah diamandemen, Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus).
  • membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, atau diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.

“Tentu ada permasalahan dan kendala menjadi PK namun dengan akan adanya kenaikan-kenaikan penunjang tentu ini menjadi solusi bagi petugas PK di DKI Jakarta dan di daerah-daerah,” tambah Dadi Mulyadi, Kalapas Salemba.

2017 03 21 PK Bapas di Lapas Salemba 1 2017 03 21 PK Bapas di Lapas Salemba 3

Dalam bimtek ini akan disampaikan beberapa materi bagi para pengabdi PK dan PPK diantaranya; Penerapan UU No 11 th 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, gambaran umum BAPAS, tupoksi Bimbingan Klien Anak dan Dewasa, dan diakhiri dengan teknis pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). 

Fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindakpidana; menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik; menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan ari klien tersebut. (bisuk p.simanjuntak)


Print   Email