Sandera Pajak (Gijzeling) Lagi-lagi masuk Lapas Klas IIA Salemba

2017 06 20 Sandra pajak 2Jakarta Lapas Salemba News - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Dadi Mulyadi menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selasa,(20/06/17). Hal ini terkait penyanderan pajak (gijzeling) pada satu orang pengemplang pajak yang dititipkan di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Pengemplang itu disandera setelah menunggak pajak sebesar Rp 66,3 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan selama tahun 2017 pihaknya telah mengantongi surat izin Menteri Keuangan untuk menindak 21 wajib pajak, dan 37 penanggung pajak. Namun demikian tidak semua pengemplang pajak tersebut dilakukan penyanderaan oleh Ditjen Pajak.

"Karena sebagian sudah membayar, melunasi, jadi tidak kita eksekusi. Yang masih bertahan di Lapas ada 2 wajib pajak, 2 penanggung juga dengan total tunggakan 72 miliar rupiah," ucap Hestu di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Lebih lanjut Hestu mengatakan, tindakan penyanderaan merupakan langkah terakhir Ditjen Pajak untuk memberi hukuman kepada para pengemplang pajak.

Adapun, wajib pajak yang bisa diberlakukan penyanderaan ialah yang memiliki utang pajak minimal 100 juta rupiah, serta tidak memiliki niat baik untuk melunasinya. Dia juga mengatakan masa penyanderaan paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan.

2017 06 20 Sandra pajak 1"Jadi penyanderaan ini sesuai surat menteri yaitu enam bulan, dan bisa diperpanjang enam bulan lagi. Kalau sampai enam bulan plus enam bulan tidak juga membayar pajaknya, memang kami harus lepaskan tetapi bukan berarti utang pajaknya lunas. Kemungkinan kita akan melakukan penyitaan harta atau semacamnya," tegas Hestu.

"Jadi sekali lagi kami lakukan penegakan hukum termasuk yang represif seperti ini adalah dalam rangka memberikan fairness kepada yang selama ini patuh dan ikut tax amnesty. Dan masih banyak lagi ke depan yang akan kami lakukan tindakan proses penyanderaan,"pungkasnya.


Print   Email