Info PAS, Jakarta 07/04/16 Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak Kementerian Keuangan, yang dalam hal ini bekerjasama dengan Kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) telah berhasil menyandera/ gijzeling seorang penunggak pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta. Kedatangan Ditjen pajak disambut oleh Ka.Lapas Klas IIA Salemba, Abdul Karim, Amd.IP.,S.Sos.,M.Si. Diharapkan dengan upaya dan tindakan penyanderaan seperti ini para wajib pajak lainnya dapat segera melunasi atau mencicil dari utang pajaknya, ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham DKI, A. Yuspahruddin BH, Bc.IP.,S.H.,M.H yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran yang di dukung oleh DitjenPas akan siap dan mendukung dalam pelaksanaan ataupun segala upaya-upaya yang dilakukan Ditjen pajak guna memberikan efek jera kepada penunggak pajak lainnya.
Editor: Indri/ Kontributor: Bisuk Parsaulian