Tingkatkan Pelayanan, Lapas Salemba Adakan Sosialisasi Pelayanan Kunjungan

2016 09 23 Sosialisasi Pelayanan Kunjungan Lasamba 1

Lapas.info – Jakarta (23/16) Lembaga Pemsyarakatan Klas IIA Salemba melakukan sosialisasi program E-Cash yang di sampaikan oleh Kasubsi Registrasi, dimana program E-Cash bertujuan untuk mencegah peredaran uang di dalam Lapas dan ditujukan bagi semua pengunjung dan warga binaan Lapas sehingga pengunjung tidak lagi diperbolehkan membawa uang tunai dan dompet ke dalam Lapas.

Sebagai gantinya uang tunai diserahkan ke Koperasi Lapas untuk di simpan, dan didata secara elektronoik dan digantikan dengan sebuah kartu E-Cash. Kartu E-Cash diserahkan ke pengunjung atau warga binaan, pengisian kartu E-Cash hanya dapat dilakukan oleh pengunjung Lapas.

2016 09 23 Sosialisasi Pelayanan Kunjungan Lasamba 2

Program itu pun dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan, serta membangun citra positif dan kepercayaan masyarakat dalam upaya peningkatan layanan kunjungan yang lebih efektif, Transparan dan Akuntabel, serta dalam rangka terciptanya keamanan, ketertiban, dan mencegah masuknya barang-barang terlarang serta terjadinya peredaran gelap narkotika atau sejenisnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Kepala Lapas Klas IIA Salemba menerbitkan surat Edaran Kepala Lembaga Pemsyarakatan Nomor : W10.PAS.3.PK.01.01-2844 Tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Layanan Kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, yang isinya seluruh pihak wajib menaati Syarat Ketentuan tata tertib, larangan dan sanksi Layanan Kunjungan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas kepada para pihak untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Kunjungan Keluarga/pengacara kepada tahanan, narapidana dan sandera hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan yaitu hari senin s.d jumat dengan lama berkunjung bagi tiap pengunjung maksimal 30 Menit.

2. Kunjungan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

a. Pengunjung wajib menunjukan identitas diri (KTP / SIM / PASPOR / Kartu Pelajar Asli) yang masih berlaku dan terdapat foto pengunjung, bagi pengunjung yang tidak memiliki identitas diri tidak diperbolehkan untuk berkunjung serta bagi pengunjung yang akan mengunjungi tahanan dan sandera harus dilengkapi dengan surat ijin dari pihak/instansi yang menahan.

b. Setiap pengunjung, tamu dinas serta barang bawaan yang masuk ke dalam Lapas Klas IIA Salemba wajib dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban, dilakukan dengan tetap menjaga nilai-nilai sopan santun tanpa mengabaikan kewaspadaan dan kecermatan.

(Kontributor : Bisuk Parsaulian/ Editor : Angga)


Print   Email