LPKA Jakarta Terima Anak Didik Baru

2020 10 08 Andik Baru LPKA 2

Jakarta - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta menerima Anak Didik baru dengan jumlah 5 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/10). Penanganan Anak Didik ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu petugas menggunakan APD sesuai dengan panduan dari Dokter LPKA Jakarta.

Sebelum Anak Binaan ini masuk ke area LPKA Jakarta, mereka dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya dan langsung di arahkan ke poliklinik untuk dilakukan Rapid tes. Rapid tes ini merupakan barang bawaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun dari hasil Rapid Tes terdapat 2 Anak Didik yang Reaktif sehingga LPKA Jakarta tidak dapat menerimanya.

Anak Didik yang mendapatkan hasil Reaktif dari Rapid tes langsung dikembalikan ke Polsek Kembangan. Dan untuk ketiga Anak Didik yang non reaktif langsung dilakukan penginputan data ke aplikasi SDP. Anak didik ini juga dilakukan karantina mandiri selama 14 hari di ruangan khusus yang  sudah disediakan LPKA Jakarta. Mereka tidak diperkenankan keluar dengan alasan apapun.

Hal ini dianggap penting karena berjaga-jaga jika Anak binaan ini mengalami gejala Covid-19 dalam jangka waktu 14 hari kedepan maka akan dilakukan tes lebih lanjut serta penanganan dengan standar Covid-19 oleh dokter LPKA Jakarta “anak ini tidak boleh melakukan kunjungan online maupun aktivitas luar lainnya selama 14 hari kedepan” terang Fitri salah satu petugas Registrasi LPKA Jakarta.

2020 10 08 Andik Baru LPKA 1


Print   Email